
MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Leonardo Wiebowo Soegio di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Leonardo merupakan tersangka kasus dugaan penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang seluas 361 meter persegi di Jalan Brigjen S Riadi No. 129, Klojen.
Penahanan itu dilakukan pada Selasa (31/7) malam sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim khusus yang dipimpin kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari, melakukan proses penyelidikan.
Baca Juga: Cucu Kedua Jokowi Lahir Sehat Dengan Jenis Kelamin Perempuan
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni membenarkan adanya penahanan itu. “Kita tahan dan kita titipkan di Kejati biar aman, dan tak sembarang orang bisa masuk,” kata dia, beberapa saat lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Leonardo Wiebowo Soegio melalui kuasa hukumnya Abdul Wahab Adhinegoro SH MH, meminta Kejari Kota Malang untuk menghentikan sementara pengusutan kasus aset Pemkot Malang tersebut. Hal ini dikarenakan, Leonardo hanya diberi kuasa untuk menjualkan.
Menurut dia, tanah dan bangunan itu awalnya adalah milik Mukijan, sesuai dengan surat PI Nomor 703. Lalu pada tahun 1963, tanah dan bangunan itu dihibahkan kepada Sutjipto yang kemudian mewariskan kepada kelima anaknya yakni Ines Gunung Sri Wahyuni,
Baca Juga: Cobain #SenamDuls, Challenge Berfaedah Ketimbang Keke Challenge
Mulyaning Rinah, Mukti Nastiti, Nurtekad Sambodo dan Yohanes Susilo Agung.
“Tahun 2012 tanah itu didaftarkan untuk menjadi SHM, namun baru tahun 2015 diajukan dan muncul SHM Nomor 1603 tahun 2016 atas nama kelima anak Sutjipto,” tutur Wahab, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Minim Kesadaran, Siswa Kota Malang Masih Ada yang Berkendara Tanpa Helm
Selanjutnya, dijelaskan Wahab, sertifikat itu dipisah menjadi dua, SHM bernomor 1606 (dijual kepada Chandra) dan SHM bernomor 1607 (dijual ke Putu dan Slamet) melalui Leonardo sebagai pemegang kuasa jual dari kelima ahli waris Sutjipto itu.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika
The post Penjualan Aset Pemkot, Leonardo Ditahan di Kejati Jatim appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2v7gVqN
0 comments:
Post a Comment