Friday, September 28, 2018

Dugaan Penggelapan Rp 600 juta, Manajer Rumah Opa Dilaporkan ke Polda Jatim


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Radix Rudtyo SE, warga Tidar, Sukun, Kota Malang melaporkan Indra Dwi Putra Manubroto, Manajer Rumah Opa atas dugaan penggelapan uang sekitar Rp 600 juta ke Polda Jatim, Kamis (27/9/2018) kemarin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, terlapor bisa terancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

“Indra ini karyawannya Radix selaku pemilik rumah makan (Rumah Opa) yang beralamat di Jalan Welirang 41 A Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” kata Sumardhan SH MH selaku kuasa hukum Radix Rudtyo SE, kepada MalangTODAY.net beberapa saat lalu.

Baca Juga: Rasakan Atmosfer Belanda Sambil Hangout di Rumah Opa Kitchen and Lounge

Lanjut Sumardhan, Indra tidak memberikan uang hasil keuntungan usaha ke Radix menjelang akhir kontrak Rumah Opa yang berakhir pada 30 September 2018 nanti.

“Seharusnya dia (Indra) perbulannya harus setor Rp 200 juta, tapi selama tiga bulan yakni Juli, Agustus, September ini tidak setor ke Radix sebagai pemilik Rumah Opa,” terangnya.

Sebelumnya, lanjut Sumardan, klien-nya itu sudah berulangkali menagih kepada Indra. Namun yang bersangkutan, selalu saja beralasan jika Radix sudah tidak punya hak atas rumah Opa karena sudah diminta oleh Hardiman.

“Hardiman itu teman kongsi dengan Radix, dia nitip uang untuk dikelola. Kemudian dibeberapa dokumen yang ditemukan oleh Radit, ternyata ada pengiriman uang ke Lardi yang mengaku sebagai pengacara Hardiman,” paparnya.

Baca Juga: Bung Edi Apresiasi Grebeg Suro dan Bersih Desa Kelurahan Lesanpuro

Sumardhan menegaskan, jika bicara secara normatif hukum, maka Hardiman tidak ada hubungannya dengan Rumah Opa. “Kalau dia memotong uang langsung, main hakim sendiri itu namanya,” tegasnya.

Didalam akte perjanjian, jelas dia, Hardiman hanya menitipkan dana berapa saja. Namun belakangan ini, diketahui bahwa uang tersebut sudah digunakan Radix untuk menebus mobil Hardiman yang digadaikan kepada pihak leasing.

“Ini tambah kelihatan ndak bener kalau Hardiman mengambil jalan pintas seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: 17 Mahasiswa Asing dari 12 Negara Kuliah di IBU

Terakhir, Sumardhan menyebut jika saat ini kliennya hendak mengeluarkan barang-barangnya dari dalam Rumah Opa mengingat masa kontrak untuk menempati bangunan tersebut sudah habis.

“Indra kita minta untuk segera mengosongkan karena kita mau mengangkat barang- barangnya. Tapi setiap kita mau angkat barangnya, selalu ada orang-orang besar (penjaga) itu. Itu orangnya Hardiman, kita bukan berarti takut tapi ndak mau rame,” tutupnya.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor    : Endra Kurniawan

The post Dugaan Penggelapan Rp 600 juta, Manajer Rumah Opa Dilaporkan ke Polda Jatim appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2DDwI7r

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment