Saturday, February 9, 2019

Akibat ‘Iseng’, Seorang Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan serempak telah berlalu. Namun, upaya pemberantasan barang terlarang di wilayah Kabupaten Malang terus dilakukan pihak kepolisian.

Kali ini unit Reskrim Polsek Sumberpucung, berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu (SS). Yakni Suryadi alias Dek, 46, warga Dusun Sanggrahan, Desa Ampelgading, Tirtoyudo.

“Tersangka ditangkap di rumahnya dini hari kemarin. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sepoket SS, sebuah HP serta seperangkat alat hisap sabu-sabu,” ujar Kanitreskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin.

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, Ipda Zaenal Arifin juga menjelaskan penangkapan tersangka yang juga warga Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Dampit, yang lebih dulu ditangkap. Yusuf diamankan, beberapa waktu lalu di dalam rumahnya.

Dalam pemeriksaan, Yusuf yang juga diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai SS ini, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Dek.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka sebelumnya yang kami amankan itulah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Suryadi alias Dek,” jelas Zaenal Arifin lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka Dek mengaku jika dirinya mengedarkan sabu-sabu belum lama yaitu baru sekitar sebulan ini. Ia juga mengaku bahwa sebelumnya hanya pemakai saja. Karena selama ini ada yang memesan, akhirnya ia iseng-iseng untuk menjadi pengedar barang haram tersebut.

Tersangka Dek juga mengaku mendapatkan barang haram untuk dijual, didapatkanya dari seorang temannya asal Kota Malang. Hingga saat ini petugas kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah kabupaten Malang ini.

“Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya,” pungkasnya. (FAJ/HAM)

The post Akibat ‘Iseng’, Seorang Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2RU3Md6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment