
MALANGTODAY.NET – Petugas Unit Reskrim Polsek Bantur meringkus dua orang warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang yang kedapatan mencuri kayu di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Bantur.
Kedua pelaku adalah Komari (45) dan Miseman (36). Mereka diamankan petugas pada Selasa (19/2/2019) dini hari. Kayu yang dicuri diketahui jenis sonokeling milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang.
Penangkapan kedua pelaku itu bermula saat ada warga yang mengetahui mereka sedang memotong kayu pada dinihari. Warga yang curiga kemudian melapor ke Kepala Desa Bantur, Suwoko.
Saat didatangi kepala desa dan ditanyai seputar pemotongan kayu itu, kedua pelaku mengaku suruhan orang Dinas PU Bina Marga. Suwoko tidak langsung percaya dengan pengakuan kedua pelaku. Malahan, Suwoko melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantur.
“Mereka kami amankan setelah tertangkap tangan sedang beraksi mencuri kayu. Alasannya karena diperintah pejabat di Dinas PU,” kata Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi. Barang bukti itu diantaranya satu unit mobil pick up N 8248 DG, tiga batang kayu sonokeling ukuran 180 sentimeter, dua gergaji mesin serta tiga unit ponsel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bantur. Polisi kini tengah menyidiki kasus itu lebih lanjut. (DHI/sig)
The post Curi Kayu Dinas PU Bina Marga, Dua Warga Sumawe Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2V7fuTW
0 comments:
Post a Comment