Monday, February 18, 2019

Guru IM Cabuli 20 Siswa, Komnas Anak: Sudah Masuk Predator Anak


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 20 siswa SDN Kauman 3 oleh oknum guru olahraga berinisial IM memrihatinkan publik Kota Malang. Hal ini ditanggapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan langsung melakukan kunjungan ke Malang.

Saat disinggung mengenai banyaknya jumlah korban tersebut, Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirat mengatakan hal ini masuk dalam kategori predator anak.

“Sudah masuk predator anak dan dilakukan berulang-ulang,” ucapnya saat ditemui usai audiensi dengan kepala sekolah SDN Kauman 3 Kota Malang, Senin (18/2/2019).

Arist menjelaskan lebih lanjut bahwa menurut informasi yang dia peroleh, guru ini sudah melakukannya secara berulang-ulang dan di banyak tempat (sekolah).

“Tindakannya yang sama, dari satu tempat ke tempat yang lain, dan jumlahnya (korban) banyak, itu bisa diancam hukuman seumur hidup dan tambahan apa yang biasa disebut kastrasi,” ujarnya.

Hukuman ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengancam tindakan tersebut dihukum seumur hidup. Selain itu juga bisa ditambah dengan hukuman suntik kimia.

“Itu yang berdasarkan mandat atas UU ini,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, menurut Arist, korban mengalami trauma yang hebat. “Sangat trauma,” ujarnya kepada media.

Untuk meredam trauma pada korban pihaknya juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, Malang, dan Pasuruan, menyiapkan satu tempat untuk terapi psikososial kepada korban dan orangtua dalam waktu dekat.

“Tentu harus steril dan aman,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa kunjungan Komnas Anak ke Malang dalam rangka kerjasama dengan Polres Malang Kota untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Hal ini agar lingkungan sekolah bisa steril dari tindak kejahatan seksual.

Selain kerjasama itu, pihaknya juga mengimbau agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Sebab hal ini bisa dikenai pasal 78 dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Jika terbukti, maka ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta siap mengintai siapapun. (BAS/HAM)

The post Guru IM Cabuli 20 Siswa, Komnas Anak: Sudah Masuk Predator Anak appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2Ef4TAw

0 comments:

Post a Comment