Friday, February 8, 2019

Jadi Belenggu Musisi, Anang Hermansyah Tolak Pasal 5 RUU Permusikan?


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi senior Indonesia, Anang Hermansyah secara tegas menolak adanya pasal 5 di RUU Permusikan.

Kata Anang, penolakan itu merupakan sikap mutlaknya. Sebab, menurut bapak empat anak ini, pasal 5 tersebut justru akan membelenggu kebebasan berekspresi bagi musisi.

“Iya itu sudah pasti pasal karet lah itu yang sudah saya tolak karena pasti membelenggu kebebasan berkespressi,” jelasnya seusai diskusi bersama musisi Malang Raya terkait urgensi adanya RUU permusikan, Rabu (08/02/2019).

Untuk itu, Anang juga menambahkan nantinya pasal yang ia sebut sebagai “karet” itu, bisa digunakan untuk hal yang tidak dinginkan kedepannya.

“Pasti itu (Pasal 5) bisa digunakan untuk hal-hal yang aneh nantinya,” singkat anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu, terkait jabatannya yang tinggal 3 bulan lagi, Anang memasrahkan sepenuhnya RUU PermSusikan ini khususnya pasal 5 ini untuk diputuskan oleh penerusnya di DPR nanti.

“Kalau menurut aku ya di buang aja pasal 5 ini. Tapi, terserah dibuang atau direform ulang itu terserah calon legislator yang akan datang,” papar suami Ashanti tersebut.

Sementara itu, Anang juga berpendapat ada pula pasal dalam RUU Permusikan itu yang menurutnya ideal seperti pasal 32 tentang sertifikasi bagi profesi musisi.

Pada pasal 32, ia berargumen, bahwa ini penting bagi musisi terkait keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifikasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, organisasi serikat pekerja dunia.

Seperti diwartakan MalangTODAY.Net, pasal tersebut merupakan alat bagi musisi Indonesia untuk bisa tampil di luar negeri. Jika tak ada sertifikasi, musisi akan kesulitan jika bermain di luar negeri seperti Sam Bimbo.

Selama diskusi yang berlangsung tiga jam tersebut, Anang mendengar berbagai aspirasi dari musisi Malang. Diskusi ini, merupakan rangkaian acara Anang untuk turun ke daerah guna mensosialisasikan dan dengar pendapat musisi secara langsung terkait RUU Permusikan. (BOB/KIS)

The post Jadi Belenggu Musisi, Anang Hermansyah Tolak Pasal 5 RUU Permusikan? appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2DZ7qyD

0 comments:

Post a Comment