Tuesday, February 12, 2019

Jika Terbukti jadi Pelaku Pedofilia, Kurungan 15 Tahun Menanti Guru IM


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pedofilia pada siswa SDN Kauman 3 Kota Malang. Kasus yang melibatkan guru olahraga berinisial IM ini masih terus didalami.

“Masih menunggu bukti kompletnya. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan; dari dua (siswa) yang sudah mengadu, kami sudah buatkan visumnya,” ujarnya saat ditemui media belum lama ini.

Dia menambahkan bahwa masih dua siswa dan orangtuanya yang sudah mengadu. Pihaknya juga masih menunggu bukti-bukti lain, sehingga kasus pedofilia ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Karena korbannya anak, pemeriksaan juga harus melibatkan keluarganya. Semuanya akan kami periksa, baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi,” ujarnya lebih lanjut.

Jika memang IM terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dikenai pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014. “Jika memang terbukti, akan dihukum 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh korban yang pernah mengalami pelecehan oleh guru IM ini, segera melapor.

“Karena korbannya cukup banyak. Bagi orangtua siswa yang anaknya pernah mengalami pelecehan oleh guru ini, segera mengadu ke Polres Malang Kota,” ujarnya.

Sebelumnya, diduga bahwa guru IM ini melakukan pelecehan kepada 20 siswa lebih SDN Kauman 3 Kota Malang. Guru tersebut melakukan pelecehan dengan memegang bagian vital korban. (BAS/HAM)

The post Jika Terbukti jadi Pelaku Pedofilia, Kurungan 15 Tahun Menanti Guru IM appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2tjSipq

0 comments:

Post a Comment