Friday, February 15, 2019

Kasus Guru IM, FMPP akan Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Pendidikan memiliki filosofi yang sangat dalam. Tidak hanya membuat peserta didik pintar, tetapi mencerdaskan dan beretika.

“Tapi kalau satuan pendidikan melakukan pelanggaran, sudah tidak bisa ditolelir lagi. Ini sudah sangat melanggar. Dan akhirnya akan muncul juga anak-anak yang tidak beretika,” ujar anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang Raya, Sueffendi, saat hadir dalam konsolidasi Malang Darurat Kekerasan Seksual, Jumat (15/2/2019).

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa adanya acara ini bertujuan untuk mengamankan pendidikan di Kota Malang agar berjalan dengan baik.

“Baik dinasnya, wali kotanya, DPRD-nya. Ini harus proaktif dalam mengawal di dalam satuan pendidikan,” ujarnya.

Saat disinggung soal sikap hukum dalam menangani kasus ini, pihak FMPP hanya sebatas mengawasi. “Kami tidak mendorong atau meminta bahwa pelaku agar dihukum. Semuanya bergantung pada penegak hukum,” ujarnya.

Kalaupun ada penegakan hukum, mestinya harus ada undang-undang yang mengatur secara khusus. Selama ini, undang-undang pendidikan yang ada hanya melakukan sanksi administrasi, pemindahan, sampai pemecatan.

“Makanya kami saat ini sedang melakukan revisi perda pendidikan agar kasus-kasus semacam ini bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa perda yang dimaksud adalah Perda nomor 3 tahun 2014. “Jadi di Perda itu ketika guru melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pemindahan, paling fatal adalah pemecatan, tidak ada sanksi pidana,” ujarnya. (BAS/sig)

The post Kasus Guru IM, FMPP akan Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2TPhSOU

0 comments:

Post a Comment