
MALANGTODAY.NET – Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Malang kembali meringkus tersangka pengedar pil koplo jenis alias pil double L.
Kali ini di Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, petugas mengamankan seorang pengedar Andi Putra Fardiansyah (22). Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, tersangka merupakan jaringan pengedar pil koplo di wilayah Donomulyo dan sekitarnya.
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya,” ucap Kanitreskrim Polsek Donomulyo, Ipda M Arif Karnawan, Rabu (6/2/2019).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain seperti 49 butir pil koplo, satu unit smartphone dan uang hasil penjualan Rp230 ribu.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka sempat menyembunyikan barang bukti pil koplo dengan maksud mengelabuhi petugas. Pil koplo tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari.
Namun, upaya tersangka tersebut tidak berhasil. Petugas tetap berhasil membongkar kedok tersangka.
Kepada petugas, Andi mengaku menjual pil setan itu kepada para remaja dan pelajar di wilayah Donomulyo. Selain itu, Andi mengungkapkan bahwa mendapat pasokan pil koplo dari rekannya di Kota Malang. Andi menjual pil koplo seharga Rp 1.000 per klip berisi 4 butir.
Akibat perbuatannya, kini Andi harus mendekam di rumah tahanan Polsek Donomulyo. Andi akan dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Dhi/end)
The post Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RII5Nh
0 comments:
Post a Comment