
MALANGTODAY.NET – Proses hukum terdakwa kasus penjualan aset milik pemerintah kota, Maria Purbowati, kembali bergulir. Sidang kali ini hanya membahas kasus di daerah Tegal Gondo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pidana Umum (Kapindum), Novriadi Andra saat ditemui awak media di kantornya, Senin (11/02/2019).
“Kasus yang disidangkan oleh penuntut umum adalah kasus peralihan hak dari susanti ke pihak lainnya yang mana objeknya di Tegal Gondo” kata Novriadi.
Ia juga menjelaskan untuk saat ini, hanya kasus Tegal Gondo yang sudah dinyatakan P21. Sedangkan untuk kasus lainnya, imbuhnya, masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Satu LP yang sudah dimajukan oleh pihak penyedik ke Penuntut Umum. Jadi baru satu perkara ini lah yang sudah dinyatakan p21,” jelasnya.
Pada sidang kali ini, Maria melakukan eksepsi atau upaya untuk mematahkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
“Yaitu berupa eksepsi yang mana berisi materi-materi yang bisa mematahkan dakwaan yang telah dibacakan (JPU),” kata Noviandri.
Untuk itu, Noviandri mengharapkan pihak Maria dalam eksepsi tersebut tidak mencari pembenaran yang di luar fakta fakta yang diungkapkan dipersidangan.
Sementara itu, secara terpisah, Penasihat Hukum Maria, Nur Yahya mengatakan dalam sidang kali ini, ia meminta penangguhan penahanan kliennya.
Menanggapi permintaan advokat Maria tersebut, Noviandri mengatakan bahwa, memang sebelumnya pihak Maria pernah mengajukan penangguhan. Namun, imbuhnya, permintaan tersebut ditolak
“Pernah mengajukan ke pihak kejaksaan pada saat perlimpaan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malang hanya saja waktu itu pimpinan menolak permohonan tersebut,” jabarnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu berkas perkara kasus ini sudah diserahkan ke pengadilan. Yang artinya, tambah Noviandri, kejaksaan tak berwenang lagi mengurus permintaan penangguhan penahanan.
“Dan berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan. Sehingga untuk upaya permintaan penangguhan penahanan tidak lagi merupakan kewenangan dari kejaksaan,” pungkasnya. (BOB/KIS)
The post Maria Purbowati Ajuhkan Penangguhan, Kapinum: Sudah Pernah dan Ditolak appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2DtaWjq
0 comments:
Post a Comment