
MALANGTODAY.NET – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Malang yang ingin pindah memilih. Terhitung mulai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memfasilitasi pindah pilih tersebut.
Layanan pindah pilih itu akan digelar hingga Minggu (17/2/2019). Pindah pilih tersebut adalah perubahan daerah pemilihan untuk memudahkan masyarakat, misalnya dari Kabupaten Malang pindah ke Kota Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan bahwa proses pindah pilih itu memang dipercepat. Layanan tersebut juga akan dilakukan secara bertahap.
“Intinya kami memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hari ini kita beri pelayanan A5 bagi puluhan ibu-ibu Bhayangkari yang punya hak pilih. Untuk besok kami juga melayani pindah memilih bagi 800 mahasiswa STTP di Singosari dan Lawang,” kata Santoko, Rabu (13/2/2019).
Santoko menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan pindah hak pilih tersebut di masing-masing kecamatan. Namun, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
“Pelayanan A5 juga bisa diurus di PPS. Syaratnya, harus sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT). Bagi yang belum masuk DPT, KPU tidak bisa melayani.Apakah kita sudah masuk di DPT? bisa di cek langsung melalui website resmi KPU,” terangnya.
Lebih jauh, jika belum masuk DPT, masyarakat bisa memberikan hak pilihnya di daerah asal dengan mendaftar sebagai pemilih khusus. Tapi, jam mencoblos bagi pemilih khusus ini dibatasi satu jam saja. Mereka akan diberikan rentang waktu pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. (DHI/HAM)
The post Mau Pindah Pilih Pemilu? Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2SA1Dsv
0 comments:
Post a Comment