
MALANGTODAY.NET – Keterlaluan, mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan aksi AE (38) warga Desa Arjo Winangun Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dan H, (36), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, yang mempunyai hobi mencuri di rumah milik kawan-kawannya sendiri.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada (8/1/2019) lalu sekitar pukul 19.00 di Jalan Danau Sentani Dalam, Kota Malang. Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menipu korbannya untuk meninggalkan rumah, sehingga pelaku dapat leluasa mengobok-obok isi rumah korban.
“Ia (pelaku) memberitahu bahwa rumah kontrakan milik korban pintunya terbuka. Korban pun pergi untuk mengeceknya, dan kemudian pelaku menghubungi temannya H untuk melakukan aksi itu,” beber Asfuri pada rilis kasus di Polres Malang Kota, Jumat (15/2/2019).
Dari tangan para pelaku, didapati barang bukti berupa dua buah tas wanita, ponsel, power bank dan mata uang asing.
“Total kerugian mencapai Rp 7 juta. Kedua pelaku melakukan hal tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi,”terang Kapolres lebih lanjut.
Tak hanya itu diketahui bahwa pelaku tak hanya sekali membobol rumah serta menggasak harta kawan-kawannya, melainkan sejumlah lima rumah telah berhasil mereka bobol. Mereka membobol rumah dengan menggunakan parang dan obeng untuk mencongkel jendela rumah milik korban.
“Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian yang sama di 5 TKP. Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan nakalnya, kini kedua tersangka harus di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (FAJ/KIS)
The post ‘Nggarong’ Rumah Kawan Sendiri, Dua Pencuri ini Akhirnya Masuk Bui appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Na4CBN
0 comments:
Post a Comment