
MALANGTODAY.NET – Anggota DPR Komisi X, Anang Hermansyah, memaparkan pentingnya setifikasi bagi musisi yang tercantum di Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan pasal 32.
Hal itu ia sampaikan saat diskusi bersama musisi Malang raya terkait urgensi dari RUU Permusikan yang menerima banyak penolakan dari ka,langan musisi Indonesia, di Anang Karaoke Family, Jumat (08/02/2019).
Pada kesempatan tersebut, Anang menuturkan, bahwa pengaturan sertifikasi bagi profesi musisi di pasal 32 ini perlu ada.
Sebab, imbuhnya, persoalan sertifikasi ini merujuk pada keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifikasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization.
Selanjutnya, terkait pentingnya sertifikasi tersebut, pria asal Jember itu mencotohkan, kejadian yang menimpah Sam Bimbo ketika bermain di Belanda.
“Sam Bimbo coba dulu mau main di Belanda. Se Indonesia tau dia musisi hebat. Tapi ketika di Belanda ia diberi question mark saat mengurus perizinan untuk manggung. Karena tak punya sertifikasi itu,” jelas Anang di depan para peserta diskusi.
Selain itu, bapak empat anak ini juga mengatakan, sertifikasi bagi musisi nantinya akan membantu kesajehtaraan musisi sendiri terkait fee manggung.
“Kalau ada sertifikasi nanti. Gak ada lagi musisi yang manggung dari jam 6 pagi sampai 5 sore Cuma dibayar 200 ribu. Atau nasi berkatan. Ya karena jelas nanti disana ada tulisannya tersertifikat”, jelasnya.
Masih dalam hal kesejahteraan musisi, Anang Hermansyah sebagai perancang RUU permusikan tersebut, mengharapkan pasal 32 tetap ada karena merujuk pada UU 13 tahun 2003 tentang kesajahteraan pekerja.
“Iya aku kepiingin itu. Adanya pengakuan bagi profesi ini (musisi) karena terkait UU 13 tahun 2003 tentang kesejahteraan itu”, jelas pria pelantun tembang “Separuh Jiwaku Pergi” tersebut.
Terkait pengurusan sertifikasi tersebut, pria kelahiran 1969 ini menjelaskan, bagi musisi yang sudah mempunyai karya, mereka cukup menunjukan lagu atau video klip, tak perlu mengikuti uji kompetensi.
“Cuma nunjukin bukti karya bisa lagu atau video klip. Kan lucu kalau udah manggung ndek ndi-ndi sek diuji. Ya gitu aja nunjukin lalu dapat sertifikat, gratis” tutur mantan salah satu juri acara adu bakat menyanyi tersebut. (BOB/KIS)
The post Pasal 32 tentang Sertifikasi Musisi, Ini Penjelasan Anang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2WTIFLJ
0 comments:
Post a Comment