Wednesday, February 6, 2019

Soal RUU PKS, UIN Maliki Malang Masih Ingin Kaji Pasalnya


Kistin S

MALANGTODAY.NET – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) belum bisa menentukan arah dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini. Pihaknya masih akan mengadakan diskusi lebih lanjut terkait ini.

“Nah UIN belum memunyai kata sepakat, karena kita juga belum membuat satu kegiatan atas nama UIN. Yang ada adalah diskusi-diskusi sporadis yang belum bisa dikatakan sepakat, jadi masih sendiri-sendiri,” ucap Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN Maliki Malang, Istiadah, saat ditemui reporter MalangTODAY.NET beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga tidak ingin gegabah mengambil langkah terkait RUU PKS ini. “Kita juga ingin melihat itu pasal demi pasal, sehingga kita bisa melihat penilaian yang jelas dan kritis, apakah kita akan mendukung atau menolak itu bukan karena judgment atau hoaks sebelumnya,” jelasnya lebih lanjut.

Keberagaman kasus yang timbul akibat kekerasan seksual tidak hanya merambah warga masyarakat saja, tetapi juga warga kampus. Kasus yang menimpah salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), contohnya.

Kasus yang banyak menyita perhatian ini, dinilai rumit oleh Bu Istiadah, sapaannya, karena menyangkut banyak pihak. Tidak hanya korban secara khusus, tetapi juga keluarga, dan juga kampus itu sendiri.

Untuk itu, sebelum bergulir kasus seperti di atas, pihaknya sudah meneken aturan tegas terkait tindak asusila yang menimpah mahasiswanya.

“Jadi di UIN itu mengatur kalau ada mahasiswa yang melakukan tindak asusila berat, misalnya zina, langsung akan kita keluarkan. Jadi aturan zina-out ini memang sudah kita praktikkan sejak awal,” jelasnya.

Dia menambahkan lebih lanjut bahwa peraturan ini sudah diberitahukan sejak mahasiswa sejak awal masuk ke UIN. Mereka harus menandatangi surat pernyataan terkait hal tersebut yang kemudian diserahkan kepada wakil dekan III.

“Di sini lain daripada yang lain karena kita sudah berlabel Islam, kalau Anda tidak setuju boleh keluar, dan kalau setuju berarti Anda tanda tangan. Dan anak-anak banyak yang tanda tangan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap membahas terkait RUU PKS ini. Hal ini sebagai upaya penyempurnaan atas peraturan-peraturan yang sudah ada.

“Karena peraturan dulu berdasarkan kasus-kasus yang kita punya, sehingga mungkin tidak sekomperehensif yang terjadi sekarang, karena di lapangan ternyata lebih rumit dan kompleks,” jelasnya.

Selain membicarakan dengan pihak kampus, dimungkinkan juga melibatkan orangtua mahasiswa supaya mereka mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang harus dipenuhi.

“Bahwa ada peraturan-peraturan yang tidak lazim. Jangankan memaksa (melakukan KS) tentu akan lebih berat (hukumannya), apalagi yang didasari suka sama suka tentu sudah bermasalah,” pungkasnya. (BAS/KIS)

The post Soal RUU PKS, UIN Maliki Malang Masih Ingin Kaji Pasalnya appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2UE8H3Q

0 comments:

Post a Comment