
MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pelantikan jabatan Pengawas bukanlah suatu kenaikan jawaban atau promosi, melainkan hanya penggeseran jabatan terkait UU 23 tahun 2014.
Hal itu ia sampaikan langsung seusai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Malang, di Ruang Sidang balai Kota Malang, Senin (4/02/2019).
Seperti penuturan Sutiaji, UU no.23 tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan membentuk perangkat daerah, dalam hal ini Pengawas.
“Sebagaimana sampaikan ini (pelantikan jabatan pengawas) asalnya UU 23 mengamanatkan kami untuk membentuk perangkat”, jelas Sutiaji dihadapan awak media.
Untuk itu, dalam perangkat daerah tersebut, pihaknya harus melakukan evaluasi sebelum membetuk perangkat daerah seperti diatur di Peraturan Menteri Dalam Negerti (Permendagri) no. 12 tahun 2017.
“Karena Permendagri itu, kita lakukan evaluasi dengan provinsi dan kemendagri ” kata pria asal Lamongan itu.
Dari hasil evaluasi bersama Kemendragi dan pihak Provinsi, Sutiaji mengatakan bahwa, Pemkot Malang telah melebur 43 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) menjadi 13.
Konsekuensi dari peleburan inilah yang, imbuh Aji, menjadi embrio dari diangkatnya Pengawas yang dulunya menjadi pejabat UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) nantinya bekerja di UPD yang sudah ditugaskan.
“Sudah ada Tupoksinya ada yang nempel ke UPD. Yang dulunya UPT sekarang jadi UPD”, jelas Sutiaji.
Sementara itu, Wali Kota Malang ini juga berujar bahwa dalam pengangkatan pengawas yang berjumlah 56 ini tidak ada kenaikan jabatan atau penurunan.
“Ini tidak ada jabatan atau promosi. Ini cuma pergeseran yang dulunya UPT kini jadi UPD”, jelas Sutiaji. (BOB/KIS)
The post Sutiaji Angkat Pejabat Pengawas, Bukan Promosi Jabatan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2t4Mv7e
0 comments:
Post a Comment