Thursday, October 13, 2016

Komisi VII Dukung MUI Laporkan Pendapatannya dari Sertifikasi Halal


mui

MALANGTODAY.NET – Tuntutan Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuka laporan keuangannya, terutama dalam hal sertifikasi halal, ke hadapan publik kembali mencuat.

Komisi VII DPR mendukung jika Majelis Ulama Indonesia membuka laporan keuangannya kepada publik, terutama soal dana sertifikasi halal.

“Ide yang bagus, akan membawa MUI lembaga umat salah satu teladan dalam transparansi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid, Jumat (14/10).

“Dengan dibuka publik, MUI tidak jadi sasaran fitnah,” sambungnya.

Untuk diketahui, MUI tak pernah membuka informasi keuangan, termasuk dana sertifikasi halal ke publik. Tak ditemukan adanya informasi mengenai dana tersebut secara transparan. Baik penggunaan maupun akumulasi jumlahnya.

Masa berlaku sertifikasi halal adalah 3 tahun, dan harus mulai mengurus perpanjangan sejak 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Jadi, dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali mengurus surat halal. Sekali pengurusan biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai Rp12 juta dalam lima tahun. Jika angka ini dikalikan dengan 40 juta pengusaha, maka hasil yang ditarik dari masyarakat dalam lima tahun mencapai Rp480 triliun.

Namun begitu, Sodik membantah saat ini DPR sedang menggodok tentang siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk. Selama ini diketahui sertifikasi halal hanya bisa dikeluarkan oleh MUI.

“Itu sudah jelas dalam UU Jaminan Produk Halal, bahwa sertifikat halal dari MUI,” tegasnya.

Dilansir rmol, Sodik menyebut, analisis kehalalan produk tak hanya monopoli MUI, tetapi juga oleh berbagai elemen masyarakat, serta diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (rml/ind)

The post Komisi VII Dukung MUI Laporkan Pendapatannya dari Sertifikasi Halal appeared first on MalangToday.Net.

http://ift.tt/2dXOiDW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment