
MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah penyidik Kejati menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/10).
Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum terkait dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Kini Tim pengacara Dahlan tengah membahas opsi untuk mengajukan praperadilan.
“Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/10).
Yang dimaksud tidak sesuai prosedur, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka. Kamis (27/10) pagi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan Kamis (27/10) petang langsung ditahan.
“Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekalipun sebagai tersangka. Pagi tadi sebagai saksi dan ini langsung ditahan,” ujar Pieter.
Menurut Pieter, Dahlan menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sogokan, ia hanya tanda tangan dalam pelepasan 33 aset PT PWU.
Sementara itu, penyidik memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Dahlan dalam kasus penjualan aset PWU. Penjualan aset yang dilakukan pada 2003 ini diduga tidak sesuai prosedur. Di perusahaan tersebut, Dahlan pernah menjabat Direktur Utama. (dtk/ind)
The post Penahanan Dahlan Iskan Tak Sesuai Prosedur, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan appeared first on MalangToday.Net.
http://ift.tt/2fkRps3
0 comments:
Post a Comment