
MALANGTODAY.NET – Polres Malang Kota menangkap 3 orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Kejadian berawal dari ditangkapnya SRD (22) seorang kuli bangunan, yang kedapatan membawa ganja seberat 2,57 gram.
SRD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang teman berinisial MAP. Mengetahui informasi tersebut, maka petugas kepolisian segera melakukan penyelidakan hingga tertangkapnya MAP.
Dari keterangannya, MAP mengaku membeli barang tersebut dari seorang temannya. Yang akhirnya juga berhasil diamankan satuan Reskoba dengan inisial SE (35), warga Kebonsari, kota Malang. Tersangka SE tersebut diketahui menyembunyikan ganja didalam sepatu bootsnya.
Atas kejadian ini, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 55,4 gram milik ketiga pelaku. SDR dijerat dengan pasal 11 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan MAP dan SE dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Untuk para pelaku, masih dalam penyelidikan satuan Reskoba lebih lanjut,” pungkas Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni.
The post Kedapatan Membawa Ganja, Kuli Bangunan Dibekuk Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2jJow7v
0 comments:
Post a Comment