
MALANGTODAY.NET – Polsek Dau berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu di Perumahan Landung Sari Asri Jum’at sore (21/01). Pelaku Borini sial R merupakan mahasiswa swasta di perguruan di Kota Malang.
Dari TKP kos-kosan pelaku diamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 56 lembar.
Dari penuturan Kapolsek Dau, Endro Sujiat uang palsu ini digunakan pelaku untuk membeli handphone I Phone melalui cara COD dengan korban.
“Dalam transaksinya pelaku menggunakan 1.750.000 uang palsu dan 1.550.000 uang asli.” Ujar Kapolsek Dau, Endro Sujiat.
Pelaku mengaku mencetak uang palsu sendiri dengan Mendownload gambar uang di Internet. Kemudian disimpan di lemari, laci, dan dompet pelaku.
“Total ada 15.600. 000 uang palsu yang diamankan dari pelaku, tapi hanya 1.750.000 yang digunakan untuk transaksi. Motif pelaku coba – coba.” tambah Endro.
Pelaku terancam dikenakan UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 10 juta dan denda maksimal 10 miliar.
The post Polsek Dau Amankan Tersangka Pengedar Uang Palsu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2jSKjw0
0 comments:
Post a Comment