
MALANGTODAY.NET – Mufarikhul Anam (32) sang sopir Dumptruk B 9870 YM warga asal Desa Gebang Bunder RT.02 RW.02, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebab terjadinya kecelakaan maut di jalan raya Malang-Surabaya, masuk wilayah Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Jum’at sore lalu (13/01/2017), yang menelan 4 orang korban tewas dan 8 orang korban lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik unit laka, Satlantas Polres Pasuruan sejak Sabtu (14/1/2017) sore lalu setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu, setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang terus kami lakukan secara marathon,” terang Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitrianto saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP M.Aldian dalam press release Senin (16/1/2017) pagi.
”Jadi sopir dumptruk ini ditetapkan sebagai tersangka, karena ketidak hati – hatian dan kelalaiannya saat mengemudikan kendaraannya, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka – luka dan kerugian materiil. Tersangka selaku pengemudi dipersangkakan melanggar pasal : 310 ayat (4), (3),(2) dan (1) UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam maksimal hukuman 6 tahun penjara,” urai AKP Evon.
Seperti diketahui, sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan 14 kendaraan di jalur Malang-Surabaya, diakibatkan oleh dumptruk yang disopiri tersangka mengalami rem blong. Akibatnya 4 orang korban tewas dan 8 lainnya luka berat, sementara semua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan yang cukup parah. (dwi)
The post Sopir Dumptruk Maut Purwodadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2jW1wG2
0 comments:
Post a Comment