
MALANGTODAY.NET – Komisi B DPRD Kabupaten Malang melakukan sidak ke salah satu perusahaan rokok di Kepanjen. Hal itu terkait pemantauan pelaksanaan UMK dan tingkat kesejahteraan buruh.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan terkait peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pembatasan produksi rokok, diharapkan tidak ada upaya pengurangan tenaga kerja.
“Tidak menutup kemungkinan terkait regulasi-regulasi Permenkeu tentang batasan rokok, kami harapkan di perusahaan rokok ini tidak ada upaya pengurangan tenaga kerja,” ujar Widodo, Rabu (26/4).
Sementara itu, Direktur Head Produksi dan Personalia perusahaan rokok tersebut, H Ari Agung menjelaskan meskipun ada regulasi-regulasi Permenkeu pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Tenaga kerja yang berjumlah 2.500 ini tidak berkurang. Artinya anggota Dewan menghendaki setidaknya membantu pemerintah dalam menanggulangi pengangguran di Kabupaten Malang,” katanya.
Mengenai kesejahteraan karyawan sendiri, perusahaan rokok tersebut mengklaim telah memenuhi hak kepada para karyawannya.
“Masukkan dari anggota Dewan, jadi menginginkan bahwa setiap karyawan itu sudah menerima sesuai haknya, artinya sesuai dengan UMK yang berlaku di Kabupaten Malang. Dan kita sudah melakukan hal tersebut, mereka sudah menerima sesuai haknya,” imbuhnya.
The post Anggota Dewan Minta Tak Ada Pemutusan Hubungan Kerja di Kab. Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2phaa1y
0 comments:
Post a Comment