Wednesday, April 19, 2017

Aset Pemerintah Batu di Pihak Ketiga Minta Segera Dikembalikan


MALANGTODAY.NET – Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menyetujui kesepakatan terkait soal aset Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berupa tanah dan bangunan yang selama ini dihuni oleh pihak ketiga.

Perjanjian ini diperoleh dari pertemuan antar pihak BKD dan belasan perwakilan pihak ketiga di Gedung Balai Kota Among Tani, Kota Batu pada Rabu (19/4) siang.

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Batu Edi Setiawan, bahwa p
ertemuan dengan pihak ketiga ini guna membahas prosedur legalitas aset Pemkot Batu dan aturan kesepakatan berupa sistem sewa.

“Intinya kita sudah sepakat dengan sistem sewa aset antara pemkot dan juga pedagang. Sistem kami normatif kok, jadi tiap tahun akan dilakukan perpanjangan kontrak,” tuturnya.

Ia memaparkan aset Pemkot Batu yang selama ini dihuni pihak ketiga dengan rincian 4 rumah dinas di Jalan Bromo, 28 kompleks pertokoan di Jalan Indragiri, dan 39 kompleks pertokoan di Jalan Gajah Mada.

“Aset bangunan tersebut dihuni pihak ketiga. Mereka mengaku sudah tinggal sejak belasan tahun lalu ketika Kota Batu masih Kabupaten” ungkapnya.

Meski begitu, ia melanjutkan status pihak ketiga yang menempati fasilitas aset Pemkot Batu tidak memiliki dasar legalitas formal apabila tidak ada pembayaran retribusi.

“Aset pemerintah tidak bisa dipindah kepemilikannya. Dengan sistem pembayaran retribusi sewa aset, setidaknya cara inilah yang bisa kita sepakati,” pungkasnya.

The post Aset Pemerintah Batu di Pihak Ketiga Minta Segera Dikembalikan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pAGcFh

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment