
MALANGTODAY.NET – Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Merjosari, Kecamatan Kecamatan Lowokwaru, mendatangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Siang (03/04) ini.
Mereka meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Dinperindag) Kota Malang kepada para pedagang.
Pasalnya, sejak 30 September 2016 lalu sudah ada pencabutan Surat Keputusan (SK) terkait keberadaan pasar tradisional tersebut. Pencabutan tersebut terkait dengan pemindahan pedagang Pasar Merjosari ke Pasar Terpadu Dinoyo.
“Pencabutan SK sudah dilakukan oleh Dinas Pasar, tapi pencabutan penarikan retribusi dilakukan 20 desember 2016.
Baca selengkapnya di: Diduga Ada Pungli, Pedagang Pasar Merjosari Lapor Kejari at MalangTODAY.
http://ift.tt/2nQw7We
0 comments:
Post a Comment