Tuesday, April 11, 2017

Dishub Jatim Tampik Pembatalan Pergub Terkait Taksi Online


Dishub Jatim Tampik Pembatalan Pergub Terkait Taksi Online

MALANGTODAY.NET – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur menampik adanya pembatalan Pergub terkait taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, Wahid, mengatakan, sejauh ini belum ditetapkan Pergub yang mengatur tentang transportasi online. Sehingga, tidak ada yang dibatalkan dalam hal tersebut.

“Teman-teman sepertinya salah tangkap, karena belum ada Pergubnya, sekarang masih sosialisasi membahas rencana Pergub,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk menanggapi setiap aspirasi yang disampaikan berbagai pihak. Sebab ada perubahan yang terjadi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Dicontohkannya untuk perubahan tarif misalnya, yang sebelumnya dikatakan harus ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, sehingga harus disusun Pergub. Namun untuk saat ini, batasan tersebut ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Pemprov, hanya bersifat mengajukan apa yang telah diusulkan oleh berbagai pihak sebelumnya.

“Dasarnya hitung biaya langsung dan tidak langsung,” tambahnya.

Sementara terkait KIR, menurutnya sudah dilakukan penghitungan secara matang agar tak merugikan taksi online. Kesepakatan itu pun telah dilakukan dengan berkoordinasi tidak kurang dari lima kali.

“Batas bawah yang kami usulkan, dan batas atas ditentukan oleh pasar sendir, agar tidak saling merugikan,” beber Wahid.

Syarat itu, tambahnya, harus dipenuhi selama tiga bulan ke depan. Namun apabila taksi online yang bersangkutan tak memenuhi kewajibannya, maka akan mendapat tindakan.

The post Dishub Jatim Tampik Pembatalan Pergub Terkait Taksi Online appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2oqW5jj

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment