
MALANGTODAY.NET – Kepolisian Resot Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan dua tekong dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan orang tujuan Malaysia pasca penangkapan 45 TKI ilegal di Pulau Sebatik oleh Bareskrim Mabes Polri pekan lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai DPO karena tidak berada di Kabupaten Nunukan atau melarikan diri saat pencarian pada alamat yang disebutkan dua tersangka yang telah diamankan bersama puluhan TKI ilegal itu.
Informasi yang diperoleh, hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan sebelumnya menyebutkan keberadaan tekong dan seorang sopir yang membawa 45 TKI dari Pelabuhan Bambangan Kecamatan Sebatik Barat menuju Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.
The post Dua Tekong Ditetapkan DPO Perdagangan Orang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ojqHzN
0 comments:
Post a Comment