Monday, April 17, 2017

Dua WNA Ilegal Selundup 30 Amunisi ke Indonesia


MALANGTODAY.NET – Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para Raider 502 Kostrad yang saat ini melaksanakan Tugas Pengamanan Perbatasan di wilayah RI-Malaysia, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 30 tiga puluh  butir peluru Shot gun jenis penabur kaliber 12 mm.

Puluhan peluru merk Mega Buckshot 00B tersebut dibawa oleh dua orang WNA asal Malaysia, Minggu (16/4).

Perwira Hukum Satgas Yonif 502 Kostrad, Kapten Chk Yudit M H mengatakan kejadian bermula saat anggota Kotis Satgas Pamtas RI – Malaysia melaksanakan tugas jaga di jalan-jalan tikus Sepadan Desa Badau Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sekitar pukul 07.13 WIB anggota Kotis menghentikan dua orang WNA berinisial A (43 tahun) dan W (18 tahun) yang melintas dari arah Malaysia dengan menggunakan jasa pengojek sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan Nopol KB 3632 FD milik Bunyamen (50 tahun).

Sesaat setelah dilaksanakan pemeriksaan, ternyata 2 WNA tersebut masuk Indonesia tanpa menggunakan paspor. Petugas pun lalu mendalami pemeriksaan dan menemukan 30 butir peluru Shot gun jenis penabur kaliber 12 mm merk Mega Buskshot 00B asal Malaysia di dalam tas yang dibawa oleh  W.

Menyikapi temuan tersebut, Kapten Chk Yudit M H bersama anggotanya mengamankan ketiga orang itu ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502 Kostrad untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan A, mereka datang ke Indonesia untuk berobat kampung. Sedangkan amunisi tersebut adalah titipan dari Yul, seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia  untuk diberikan kepada adiknya, P, yang beralamatkan di Sibo hilir Putussibau.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Badau untuk proses lebih lanjut untuk mengejar para tersangka lainnya.

The post Dua WNA Ilegal Selundup 30 Amunisi ke Indonesia appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2p9p3We

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment