Tuesday, April 18, 2017

Empat Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Malang


Empat Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Malang

MALANGTODAY.NET – Setidaknya 4.961 bungkus atau sebanyak 62.764 batang dengan 16 merk rokok tanpa pita cukai diamakan oleh Bea Cukai Kota Malang sebagai barang bukti.

Sejumlah rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di kawasan Kota Batu tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kurun waktu 2017 ini.

Hasil sitaan itu, kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kota Malang pada Selasa (18/4) siang.

Hal ini dikonfirmasi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih yang mengatakan menerima barang bukti rokok tanpa pita cukai itu.

Setelah Satpol PP menyita barang bukti dan diproses sampai P-19, barang bukti itu kemudian diserahkan pada pihaknya.

“Karena secara prosedur, kewenangan pemusnahan ada pada pihak kami,” ujarnya.

Ia melanjutkan terkait soal kerugian negara dengan adanya produksi rokok tanpa pita cukai ini, pihaknya masih belum menemukan rincian nominal kerugian negara tersebut karena berita acara baru datang kemarin sore.

“Kalau soal itu, mungkin akan kami umumkan pada prosesi pemusnahan di Pemkot Batu nanti,” pungkasnya.(azm/zuk)

The post Empat Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Bea Cukai Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pOv9b1

0 comments:

Post a Comment