
MALANGTODAY.NET – Sejumlah 4.961 merk barang bukti rokok tanpa pita cukai hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kota Malang, Kamis (27/4) siang.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode tahun 2017 ini didapuk menjadi acara penutupan Hari Ulang Tahun Satpol PP ke-67 hari ini. Pemusnahan dilakukan di pelataran depan GOR Gajahmada, Stadion Brantas Kota Batu.
Kepala Bidang Penyidikan Bea Cukai, Tri Hartana berterimakasih atas sinergitas yang tinggi dari Pihak Satpol PP dalam memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.
“Dengan adanya pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) pada hari ini bisa menekan keberadaan BKC. Sehingga bisa meningkatkan penerimaan dana bagi hasil cukai pada pemda setempat,” tuturnya.
Terkait keberadaan rokok ilegal, ia memaparkan masih banyak yang beredar secara signifikan. Hal ini dikarenakan sentra industri dan produksinya masih berpusat di sekitaran kabupaten dan kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Ditanya mengenai kerugian negara akibat produk ilegal, ia memaparkan bahwa kerugian negara pada tahun 2017 mencapai angka yang sangat signifikan untuk ukuran malang raya.
“Karena cukai ilegal ini kan nilainya sekitar hampir 10% secara nasional. Jadi kalau di kota batu saja ada sekitar 62.764 batang dikalikan Rp. 335, kerugian negara mencapai sekitar Rp. 20 juta sekian,” paparnya pada MalangTODAY seusai acara pemusnahan, Kamis (27/4).
The post Empat Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oLWsBL
0 comments:
Post a Comment