
MALANGTODAY.NET – Industri padat karya seperti kosmetik dan jamu saat ini masih mengalami beberapa kendala salah satunya masalah regulasi.
Ketua Kelompok Kerja Industri Padat Karya Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Benny Soetrisno mengatakan, selain itu birokrasi perizinan, wilayah kewenangan yang tidak tepat, serta banyaknya penyelundupan, dan maraknya kosmetik ilegal juga menjadi kendala.
“Padahal industri ini merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia,” kata Benny di Surabaya, Rabu (26/4).
Namun Benny optimistis industri sektor padat karya itu masih berpeluang menjadi unggulan khususnya di kawasan Asia Tenggara dan menyerap tenaga kerja di Indonesia. Karena hingga saat ini diakui industri padat karya masih menjadi tulang punggung negara dan berpeluang membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan meningkatnya jumlah usaha industri di Indonesia, otomatis ikut menurunkan angka kemiskinan yang disebabkan tingginya pengangguran,” katanya.
Benny mengakui, para pelaku industri jamu dan kosmetik saat ini masih mengeluhkan rumitnya aturan yang harus mereka lalui. Salah satunya, aturan mengenai lokasi usaha yang harus berada di kawasan industri padahal usaha mereka bukan sebuah usaha yang baru didirikan.
Kemudian, kata dia, persoalan kewenangan pengelolaan industri kosmetik yang seharusnya berada di bawah Kementerian Perindustrian, tetapi justru di ambil alih Kementerian Kesehatan.
“Seharusnya Kemenkes cukup membuat standarisasi pembuatan jamu, bukan izin usahanya,” katanya.
Salah satu pemilik Viva Cosmetics, Yusuf Wiharta mengakui saat ini merk kosmetik dari luar negeri sudah masuk bebas di Indonesia, sedangkan persaingan industri dalam negeri juga banyak.
“Karena itu, kami lebih ekspansif ke pasar lokal di luar Jawa yang belum digarap secara maksimal, karena kalau ke luar negeri banyak aturan dari negara tujuan yang membuat kosmetik Indonesia tidak mudah masuk, serta kondisi pasar ekspor yang memang juga belum membaik,” tambah Yusuf.
Sementara data dari Kementerian Industri tercatat ekspor kosmetik Indonesia nilainya pada tahun 2015 mencapai 818 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp11 triliun. Tahun 2016 lalu ada kenaikan 10 persen. Kinerja ekspor itu lebih besar dibandingkan nilai impor yang sebesar 441 juta dolar AS, sehingga neraca perdagangan produk kosmetik mengalami surplus sekitar 85 persen.
The post Industri Kosmetik dan Jamu Masih Terkendala Regulasi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qgRb6F
0 comments:
Post a Comment