Wednesday, April 26, 2017

SY Nekat Curi Burung Peliharaan Milik Tetangga Sendiri


MALANGTODAY.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian berinisial, SY alias BA (51), warga Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung.

SY melakukan pencurian tersebut pada tanggal 15 April lalu, dirumah MS (59) yang juga warga Desa Karangkates Kecamatan Sumberpuncung. Adapun hasil curiannya adalah 6 ekor burung berbagai jenis.

“Pelaku dengan cara memanjat tembok pagar rumah naik ke atap dan masuk ke lantai dua mengambil 6  ekor burung berbagai jenis,” ujar Kapolsek Sumberpucung, AKP Sri Widyaningsih melalui Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandi, Kamis (27/4).

Selanjutnya, setelah mencuri burung peliharaan milik MS tersebut, pelaku menjual burung hasil curian itu kepada tetangganya sendiri. Korban yang melaporkan kejadian ini mengalami kerugian hingga Rp 2,6 juta.

Tersangka sendiri baru bisa diamankan pada, Rabu (26/4), bersama tersangka turut diamankan barang bukti 6 ekor burung peliharaan milik MS. Adapun enam burung peliharaan tersebut adalah, 1 ekor burung jenis Sirpu, 3 ekor burung jenis Kenari, 1ekor burung jenis Cemblek, dan 1 ekor burung jenis Murai.

Dari perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

The post SY Nekat Curi Burung Peliharaan Milik Tetangga Sendiri appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2oNYZMz

0 comments:

Post a Comment