Wednesday, April 26, 2017

KPK Cegah Mantan Kepala BPPN ke Luar Negeri, Ada Apa?


MALANGTODAY.NET – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung dicegah untuk ke luar negeri oleh KPK.

Hal tersebut dilakukan KPK lantaran kasus korupsi yang melilit Kepala BPPN tersebut dalam pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pencegahan dilakukan sejak 21 Maret 2017 lalu untuk enam bulan setelah pencegahan itu dilakukan.

Selain itu, terkait kasus tersebut, Febri melanjutkan, penyidikan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Pada 17 April diagendakan pemeriksaan terhadap Rizal Ramli, saat itu saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang kemudian pada 20 April diagendakan pemeriksaan saksi Kwik Kian Gie yang bersangkutan datang memberi keterangan, dan pada 25 April diagendakan pemeriksaan saksi Artalyta Suryani tetapi tidak hadir tentu kami akan lakukan pemanggilan kembali,” katanya.

Febri juga mengatakan mulai pekan depan KPK akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk saksi-saksi yang belum hadir pada pemeriksaan 17 April dan 25 April 2017 lalu.

Syafruddin selaku ketua BPPN diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.

Atas penerbitan SKL itu diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001 s.d. 2004 Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000 s.d. 2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998 s.d. 1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999 s.d. 2000 dan Kepala Bappenas 2001 s.d. 2004 Kwik Kian Gie. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post KPK Cegah Mantan Kepala BPPN ke Luar Negeri, Ada Apa? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pB6Gdd

0 comments:

Post a Comment