
MALANGTODAY.NET – Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan pimpinan lembaga anti rasuah telah meminta bantuan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto melalau surat untuk memerintahkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
“Sidang hari ini atas nama terdakwa Adami Okta dan Hardy Stefanus. Saksi yang kami panggil ada dua orang pertama Kabakamla Arie Sudewo. Kami sudah lakukan panggilan sebanyak 2 kali yang pertama beliau berhalangan karena ada dinas di Manado, kemudian yang kedua hari ini beliau masih berhalangan karena dinas di Australia dan barusan di sidang kami minta waktu pemanggilan satu kali lagi disertai dengan penetapan yang sudah disetujui majelis hakim,” tambah jaksa Kiki.
Artinya dengan penetapan tersebut, Arie Sudewo dan Ali Fahmi harus menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (28/4). Kehadiran Arie Sudewo maupun Ali Fahmi menurut Kiki dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi terhadap fakta-fakta di persidangan seperti yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.
“Kenapa kami minta kedua saksi hadir di persidangan, supaya persidangan menjadi persidangan yang adil dan terbuka karena kedua orang ini banyak disebut saksi-saksi sebelumnya mengenai bagaimana proses penanggaran, proses lelang di Bakamla dan disebut-sebut mengenai persentase-persentase pemberian uang ke pejabat-pejabat tinggi di Bakamla dan pejabat lainnya.
“Sehingga pesidangan ini adalah persidangan yang baik untuk saksi tersebut mengklarifikasi fakta-fakta di persidangan sehingga ada fakta yang berimbang dari pihak yang mengatakan fakta tersebut dan orang yang disangkut-pautkan dengan fakta itu,” jelasnya.
Penetapan hakim untuk memanggi Arie dan Ali menurut Kiki berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHAP yaitu hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.
“Kalau dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP jadi ketua majelis memerintahkan bahwa saksi tersebut untuk dihadirkan ke persidangan dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penutut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut,” ungka jaksa Kiki.
The post Mangkir Dua Kali, KPK Tegaskan Kepala Bakamla Hadiri Sidang Lanjutan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2p2NnZ3
0 comments:
Post a Comment