Thursday, April 13, 2017

Pemkab Gresik Tunda Kenaikan Pangkat 23 PNS, Loh Kenapa?


Pemkab Gresik Tunda Kenaikan Pangkat 23 PNS, Loh Kenapa?

MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Gresik, Jawa Timur menunda kenaikan pangkat sebanyak 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat. Dari total 691 Aparat Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat periode 1 April 2017, karena proses SK kenaikan pangkatnya bukan kewenangan Pemkab.

Selain SK bukan kewenangan Pemkab Gresik, Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Gresik, Djoko Sulistiohad mengatakan, penundaan kenaikan pangkat para PNS itu juga karena pangkat mereka tinggi dan menduduki jabatan.

“Ada lima PNS yang SK kenaikan pangkatnya dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional, lima PNS oleh Badan Kepegawaian Propinsi, 10 PNS SK pangkatnya dikeluarkan BKN Surabaya, sedangkan dua PNS lain terpaksa tidak bisa naik pangkat karena sudah jabatannya sudah tinggi, dan satu PNS meninggal dunia,” katanya.

Sekda meminta agar para PNS yang telah naik pangkat atau jabatan agar tidak melanggar peraturan perundangan dengan melakukan penyimpangan.

“Kita semua dijajaran Pemkab Gresik sudah menandatangani kesepahaman bersama antipungli. Saya minta seluruh PNS untuk melaksanakan kesepahaman itu dengan tidak menerima imbalan apapun atas layanan yang kita berikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhif mengatakan jumlah PNS yang naik pangkat per 1 April 2017 sebanyak 691 orang, rinciannya PNS golongan IV sebanyak 87 orang, golongan III sebanyak 356 orang, golongan II sebanyak 232 orang dan golongan I sebanyak 16 orang.

“Mestinya pada periode ini ada 714 PNS yang naik pangkat, tapi karena 23 PNS diproses oleh Instansi yang lain, maka yang kami terimakan hanya 691 orang,” katanya.

The post Pemkab Gresik Tunda Kenaikan Pangkat 23 PNS, Loh Kenapa? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pxQ1mW

0 comments:

Post a Comment