
MALANGTODAY.NET – Satuan Kepolisian Polres Batu berhasil membekuk residivis pecah kaca mobil berinisial FQ (45) warga Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah lantaran aksi pecah kaca mobil milik warga Kecamatan Singosari, Priyoko Lestari.
Dalam melancarkan aksinya, FQ mulai mengintai mobil yang diparkir dan sudah ia ketahui tanpa dilengkapi sensor alarm.
FQ lalu memecah kaca mobil Daihatsu milik korban yang diparkir di sekitar Jl. Ir. Sukarno, Mojorejo, Kota Batu dengan menggunakan kunci T dan menggasak habis barang berharga yang ada di dalam mobil pada 7 April 2017 lalu pukul 20.45 WIB.
Rilis perkara yang digelar di Mapolres Batu pada Selasa siang (11/4), Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan semalam sebelum rilis pada Senin (10/4) di rumah kontrakannya.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Polres Malang dan Malang Kota untuk pendalaman lebih lanjut seputar kasus serupa yang pernah terjadi di Semarang,” ungkap Leonardus.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku seperti tas ransel untuk menyimpan barang jarahan, notebook, kunci T, satu unit tablet, satu unit handphone.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.(azm/zuk)
The post Residivis Pecah Kaca Mobil Warga Singosari Ditangkap appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oyMabX
0 comments:
Post a Comment