
MALANGTODAY.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil meringkus EW (34) warga Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kota Batu yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung pada Rabu (5/4) lalu.
Eko diringkus oleh petugas karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam satu pocket plastik kecil seberat 0,86 gram seharga Rp 1,2 juta di saku celananya.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata dalam rilis perkara pada Selasa (11/4) lalu menjelaskan barang haram tersebut diperoleh dari NR (29) yang kini juga telah diringkus oleh Satreskoba di rumahnya yang berada di Desa Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang.
Kepada petugas, NR mengaku telah enam bulan menjadi pengedar narkoba.
“NR sebagai pengedar menjual barang tersebut kepada EW. Dari penangkapan tehadap NR, diperoleh barang bukti berupa tujuh butir ekstasi yang disimpan di saku celananya,” ungkap Leonardus.
Leonardus kepada rekan media mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(azm/zuk)
The post Polres Batu Tangkap Pria Penjual Burung, Loh Kenapa? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oyEQ01
0 comments:
Post a Comment