
MALANGTODAY.NET – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menargetkan Indonesia menjadi negara yang layak anak pada 2030, namun hingga 2017 ini belum satupun kabupatan, kota atau provinsi yang dinyatakan layak anak.
Kabupaten dan kota disebut layak anak bila semua kecamatan dinyatakan layak anak, dan kecamatan jadi layak anak jika semua desa/kelurahan layak anak. Maka, jika Indonesia ingin layak anak maka seluruh kabupaten dan kota harus dinyatakan layak anak juga.
Memang kementerian yang dipimpin Yohana Susana Yembise ini sejak 2011 memberikan anugerah layak anak setiap tahun hingga 2017 namun anugerah itu bukan sebagai kabupaten atau kota layak anak melainkan masih dalam tahap menuju layak anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berharap ada kabupaten dan kota di Indonesia yang benar-benar layak anak di Indonesia.
Penghargaan kabupaten dan kota layak anak merupakan penghargaan tertinggi namun daerah belum ada yang bisa karena yang ada baru kabupetan dan kota menuju layak anak, katanya pada acara penyerahan Penganugerahan Kabupeten/Kota Layak Anak 2017 di Kota Pekanbaru, Sabtu (22/7) malam.
Ia mengatakan Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak 2017 diberikan kepada daerah yang masih dalam tahap menuju layak anak.
Menurut dia, untuk menjadi kabupaten/kota layak anak membutuhkan komitmen yang kuat dan membutuhkan kerja sama semua pihak termasuk kalangan masyarakat, media massa, keluarga dan anak.
Penghargaan tertinggi anugerah itu adalah Layak Anak, sedangkan peringkat di bawahnya secara berurutan adalah Utama, Nindya, Madya dan Pratama.
Untuk tahun 2017, Kota Surabaya dan Kota Surakarta terpilih mendapatkan penghargaan Utama atau satu tingkat dibawah Layak Anak, sedangkan 124 kabupaten dan kota lainnya mendapatkan penghargaan kategori Nindya, Madya dan Pratama.
“Pemberian penghargaan dan penganugerahan yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kami atas segala jerih payah para bupati dan wali kota serta para penerima penghargaan lainnya dalam upaya memenuhi amanat konstitusi, yakni upaya pemenuhan hak anak. Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut,” ujar Yohana seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan sampai tahun ini telah ada 126 kabupaten dan kota yang berkomitmen kuat mewujudkan wilayahnya menuju layak anak, diantaranya bahkan dilakukan secara mandiri, artinya dilakukan atas kesadaran kabupaten dan kota untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayahnya masing-masing, salah satunya adalah hak atas identitas berupa akta kelahiran, yang merupakan hak dasar setiap anak, pencegahan perkawinan anak, dan menggerakkan peran serta dunia usaha, media, dan masyarakat dalam perlindungan anak.
“Pemberian penghargaan ini membawa kebanggaan tersendiri, namun saya mengingatkan hal ini bukan menjadi tujuan akhir. Justru dengan adanya penghargaan ini, saya berharap para bupati dan walikota lebih meningkatkan perhatian terhadap masalah tumbuh kembang dan perlindungan anak di wilayahnya masing-masing,” kata.
Dia berharap penghargaan itu menjadi inspirasi dan memacu kabupaten dan kota lainnya untuk segera mengikuti.
“Kepada para penerima penghargaan, saya mengucapkan selamat atas prestasi yang diperoleh. Bagi kabupaten/kota yang belum memperoleh penghargaan, saya menitipkan pesan, segera berbenah, realisasikan, dan implementasikan semua hak anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan anak agar mereka secara langsung merasakan manfaatnya sehingga kita bisa mempersiapkan generasi penerus yang handal dan berkualitas sebagai calon pemimpin masa depan bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Selain penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak, Menteri Yohana juga memberikan penghargaan kepadakabupaten dan kota yang mampu meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran, mampu menurunkan angka perkawinan anak, berhasil dalam pencegahan dan penanganan pekerja anak, penanganan bencana, dan kabupaten/kota yang memiliki kepedulian terhadap anak yang berkebutuhan khusus.
Penghargaan lainnya juga diberikan kepada kepala sekolah yang menerapkan sekolah ramah anak, kepala puskesmas yang menerapkan model puskesmas dengan pelayanan ramah anak, kelompok masyarakat yang menerapkan gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan kader yang berhasil dalam melakukan upaya pencegahan dan respons cepat saat terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan anugerah pada kali ini merupakan yang kelima kalinya dengan jumlah tiap tahun terus bertambah.
Ia mengatakan pada 2017 ini sebanyak 126 kabupaten dan kota menerima anugerah sedangkan tahun sebelumnya berjumlah 77 kabupaten/kota.
Jumlah 126 kabupaten dan kota yang dinyatakan sudah menuju layak anak ini ternyata masih jumlah sedikit karena jumlah kabupaten saat ini mencapai 415, sedangkan jumlah kota mencapai 93. Artinya, jumlah daerah yang mulai memberikan perlindungan anak masih kurang dari 30 persen.
Kota yang belum mendapatkan anugerah minimal katagori Pratama mengindikasikan masih belum memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan anak dan menjamin hak-hak anak sehingga membuat Yohana mewanti-wanti agar para bupati dan kepala daerah beserta warganya untuk segera memberikan jaminan perlindungan anak.
Indikator Indikator-Indiator yang bisa menjadikan kabupaten dan kota layak anak cukup banyak namun sebagian besar sebenarnya telah menjadi masalah sehari- hari dalam program perlindungan anak, namun secara umum dibagi menjadi bidang (klaster) yakni hak sipil; lingkungan keluarga dan pengasuhan; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Klaster hak sipil dan kebebasan meliputi anak yang mendapatkan Akta Kelahiran, fasilitas informasi layak anak dan jumlah kelompok anak, termasuk forum anak.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan meliputi persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun, lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak, dan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Sedangkan klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah angka kematian bayi, kekurangan gizi balita, pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, ketersediaan tempat menyusui di tempat umum, imunisasi, jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental, jumlah anak keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, persentase rumah tangga dengan akses air bersih dan tersedia kawasan tanpa rokok.
Klater pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya meliputi huruf partisipasi pendidikan anak usia dini, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah; dan tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak.
Sedangkan klaster perlindungan khusus meliputi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan, kasus anak berhadapan dengan hukum, mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak dan bebas dari pekerjaan buruk bagi anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengakui bahwa untuk mencapai kabupaten dan kota layak anak memang tidak mudah karena membutuhkan dukungan dari semua pihak, tidak hanya dari kepala daerah tapi lembaga, warga termasuk kalangan anak sendiri.
Namun, tekad pemerintah untuk menjadikan Indonesia Layak Anak perlu didukung sebab kesejahteraan anak akan menentukan kesejahteraan suatu negara karena jumlah anak mencapai 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia saat ini. Anak-anak ini yang akan menjadi pemimpin masa depan bangsa.
The post Kapan Indonesia Layak Anak? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2tR9QHp
0 comments:
Post a Comment