Tuesday, July 4, 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Akan Kembali Periksa Menteri Hukum dan HAM


MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya KPK pada Senin (3/7) telah memanggil Yasonna yang saat pembahasan anggaran proyek KTP-e menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

Terkait pemeriksaan terhadap Yasonna, KPK tengah mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-e .

Baca Juga: Ini Jawaban Menkumham Soal Penerimaan Uang Korupsi KTP-E

“Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus KTP-e itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.

“Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus KTP-e,” kata Febri.

Sementara itu, Yasonna seusai diperiksa membantah membantah menerima aliran dana 84 ribu dolar AS terkait pengadaan proyek KTP-e.

“Tidak ada lah,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan dalam pemeriksaan pada Senin dirinya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus KTP-e untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus KTP-e.

“Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus KTP-e tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto,” kata Yasonna dilansir dari Antara.

Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-P menerima 84 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

 

The post Kasus Korupsi E-KTP, KPK Akan Kembali Periksa Menteri Hukum dan HAM appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2unKl1P

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment