
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Malang, Rendra Kresna. Lembaga anti rasuah itu pun direncanakan memanggil Rendra ke Jakarta pada, Senin (15/10/2018) mendatang.
Ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kamis (11/10/2018) malam, Rendra tetap mengaku akan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Rendra Kresna Beri Penjelasan Soal Dollar Singapura Temuan KPK
“Ya, saya datang dong. Kemudian apapun pertanyaan akan saya jawab. Ya apapun yang terjadi saya siap,” ucapnya.
Lebih jauh, mengenai upaya hukum yang akan ditempuh Rendra, dirinya mengaku langkah tersebut sudah diambil dengan menunjuk kuasa hukum. Kuasa hukum Rendra itu terdiri dari Imam Muslih, Gunadi Handoko dan Sudarma.
“Kalau upaya hukum kan, karena saya merasa sudah tersangka kan sebelumnya, saya karena memang aturannya kalau memang saya dipanggil untuk kemudian penyidikan kan harus didampingi pengacara. Nah pengacara itu kemudian sudah saya bentuk disitu,” terang Rendra.
Menghadapi kemungkinan terburuk, jika dirinya langsung ditahan KPK, Rendra menuturkan jika itu adalah sebuah resiko yang harus diterimanya.
“Ya harus terima, itu adalah bagian dari resiko saya. Kalau saya ditahan, otomatis disini, makanya beberapa waktu lalu saya langsung pimpin rapat itu,” tandasnya.
Baca Juga: Kebetulan? KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka, Arema FC Dijatuhi Sanksi
Status tersangka yang disandang Rendra itu sendiri berkaitan dengan dua dugaan perkara korupsi. Dua perkara itu diantaranya, suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan dan gratifikasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dua perkara tersebut, akhirnya KPK menetapkan ketiga orang yang terlibat diatas sebagai tersangka. KPK sendiri hingga saat ini masih mendalami perkara itu.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Senin Depan ke Jakarta, Rendra Kresna Penuhi Panggilan KPK appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2IQHl5D
0 comments:
Post a Comment