
MALANGTODAY.NET – Pelapor terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yakni M Hidayat ternyata merupakan seorang tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan jika M Hidayat pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian.
Argo mengungkapkan Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi “411”.
Diungkapkan Argo, penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Tapi kasusnya masih lanjut,” ujar Argo.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Pelapor Kaesang Ternyata Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Aksi 411 appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2thk9Yk
0 comments:
Post a Comment