
MALANGTODAY.NET – Toni Dwi Wijaya (32) terpaska mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga Jalan Mayjen Sungkono Buring, Kedungkandang Kota Malang ini merupakan putra dari Agus Salim sekaligus keponakan dari pemilik pabrik rokok Suket Teki Buring.
Ia ditangkap bersama dengan rekannya Denny Adrianus (42), warga Perum Istana Dieng, Kecamatan Sukun Kota Malang, karena kedapatan memiliki serta memakai narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram.
Menurut data serta informasi yang dihimpun dari berbagai pihak dan sumber terpercaya, keduanya telah mendekam di LP Lowokwaru diperkirakan sekitar bulan November atau Desember 2018 lalu.
“Mereka berdua digelandang ke sel tahanan oleh Sateskoba Polres Malang Kota, pada 10 September 2018. Setelah dilakukan penangkapan di tepi Jl. Punten, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sekitar pukul 09.00,” terang sumber terpercaya yang tak ingin disebut namanya.
Saat dilakukaan penangkapan oleh petugas, didapati barang bukti antara lain 2 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram, 1 buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild, serta satu unit handphone merek Iphone warna putih.
“Dan ada dua orang saksi yakni Choirul Anang bersama Sem Nugroho, yang dimintai keterangan oleh pihak Satreskoba Polres Malang Kota. Mereka berdua (tersangka) terancam pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya lebih lanjut.
Disisi lain menurut keterangan Novriadi S, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, saat dikonfirmasi perihal adanya pasal 114 dan adanya surat rehabilitasi kepada tersangka, ia mengungkapkan bahwa keduanya bukan pengedar, melainkan hanya pengguna.
“Tentunya mereka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli, namun bukan diedarkan. Menurut pengakuan tersangka waktu itu, si Denny Adrianus meminta tolong kepada Toni, untuk membelikan sabu kepada M Yusuf,” terang Novriadi S, Kasi Pidum Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu.
Menurutnya setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian si Toni minta upah kepada Denny, karena sudah membantu membelikan. Dan langsung dikonsumsi habis, sehingga mereka disangkakan pasal 112 dan 127, bukan pasal 114 serta tidak ada surat rehabilitasi.
“Untuk pasal 112 ancamannya maksimal 4 tahun, dan pasal 127 juga ancamannya maksimal 4 tahun pula,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat pun turut mengamini pernyataan dari Kasi Pidum Kejari Malang Kota, yakni kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 127.
“Dan kasus ini sudah lama, jadi persisnya sedikit lupa,” pungkas AKP Syamsul Hidayat. (FAJ/KIS)
The post Konsumsi Sabu, Keponakan Pemilik Pabrik Rokok ini Meringkuk di Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2UsTaUl
0 comments:
Post a Comment