
MALANGTODAY.NET – Pemerintah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Profesi Arsitek untuk menjaga kewajiban dan menjamin hak dari profesi tersebut. Melihat ini, Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur menggelar Lokakarya yang bertajuk Profesi Arsitek di Indonesia Pasca Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2017.
Anggota Dewan Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan pembicara, Endy Subijono mengatakan kalau UU ini sudah dibuat. Terutama yang menjadi pekerjanya atau asosiasi profesi itu sudah mulai berjalan.
“Sudah mulai dijalankan. Tapi memang terkait hal-hal baru yang diamanatkan di UU, lazimnya peraturan paten itu harus harmonisasi antar-kementerian dan lembaga lainnya. Artinya masih dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di selah-selah acara lokakarya yang bertempat di Gedung Auditorium Prof. Ir. Suryono, Fakuktas Tenik, Universitas Brawijaya Malang, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa yang terpenting adalah mengutamakan keselamatan masyarakat. “Bagaimana UU ini mengatur arsitek itu harus berkompeten, arsitek itu harua beretika, dan arsitek itu harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya,. Supaya masyarakt itu dapat jaminan hukum bahwa dia dilayani ahlinya” ujarnya.
Arsitek juga minimum harus menyerahkan hasil kerjanya, ada gambar, spesifikasi teknis, dan perhitungan volume. Selain itu, tugasnya juga untuk mengawasi dan mempertanggungjawabkan hasilnya.
“Ini berat. Kalau cuma bangunan tinggal, itu relatif, tapi kalau bangunan publik, misalnya kantor atau masjid, itu tanggung jawabnya berat,” jelasnya.
Sehingga UU ini sudah jelas bahwa arsitek kini bukan sekadar profesi yang mengekor pada payung hukum yang tidak menyebut langsung profesi arsitek.
“Misal jasa kontruksi atau UU yang mengatur objeknya, contohnya bangunan gedungnya harus aman, nyaman, mudah, dan bersih. Tapi kami punya kode etik, kita harus mampu bikin itu, jadi mengandalkan etika profesi,” pungkasnya.
Sementara, Kajur Arsitektur Fakultas Teknik UB, Dr. Eng. Herry Santoso, ST., MT., mengatakan bahwa kegiatan ini penting bagi akademisi untuk menjembatani dalam proses kreatif yang harus disesuaikan dengan standardisasi bangunan sesaui peraturan yang ada.
“Bagi akademisi secara luas, acara ini berkompeten untuk lahirnya turunan UU Arsitektur yang dapat memayungi seluruh arsitek di Indonesia,” ujarnya.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Mohammad Rudy Ermawan Yulianto. (BAS/KIS)
The post UU Profesi Arsitek Mulai Dijalankan, IAI: Harus Harmonisasi! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2BbKBGt
0 comments:
Post a Comment