Wednesday, July 5, 2017

Penetapan Tarif Taksi Online di Jatim Masih Ditunda, Kenapa?


MALANGTODAY.NET – Penetapan tarif dan segala peraturan terkait taksi online baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia. Namun ternyata, khusus wilayah Jawa Timur, penetapan tersebut masih ditunda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi mengatakan, peraturan yang belum lama disampaikan itu memang masih kembali dikaji oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur. Targetnya, dalam minggu ini kuota dan penentuan tarif akan dibahas secara final.

“Minggu ini kami akan rapat kembali dengan Dishub Provinsi, dan kemarin memang ditunda,” katanya pada Wartawan, Rabu (5/7).

Namun meski begitu, ia masih belum mengetahui dengan pasti alasan ditundanya penetapan tersebut di kawasan Jawa Timur. Sehingga pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi kepada para supir taksi online ataupun supir taksi konvensional.

“Karena taksi online kewenangan Dishub Provinsi, maka kami akan menunggu dan tidak bjsa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menetapkan bahwa tarif taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I yang mencakup Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II berlaku di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sementara penetapan tarif itu sendiri terdiri atas, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6 ribu. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3. 700 dan batas atasnya sebesar Rp 6. 500.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017 tersebut juga mengatur beragam peraturan lain khusus.

The post Penetapan Tarif Taksi Online di Jatim Masih Ditunda, Kenapa? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uIrBJW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment