Monday, July 10, 2017

Petani Tebu Resah Akibat Penerapan PPN 10 Persen


MALANGTODAY.NET – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen membuat sejumlah petani tebu di Kabupaten Malang resah.

Salah satu petani tebu asal Kecamatan Bantur, H. Nurali mengatakan penerapan PPN sebesar 10 persen tersebut sangat merugikan petani, mengingat biaya yang sangat banyak harus dikeluarkan petani untuk operasional selama masa tanam hingga panen tebu.

“Jika pemerintah harus potong lagi 10 persen, keuntungan petani sangat tipis bahkan rugi. Para petani harus tambah biaya, sejumlah kuli panggul dengan biaya antara 3 ribu rupiah sampai 5 ribu rupiah per kwintal, belum lagi transpotasi sopir sebesar 50 ribu sekali angkut,” ujar H. Nurali, Senin (10/7).

Ia menambahkan, hasil panen tebu juga tidak menentu. Pasalnya, untuk satu hektar lahan tebu, petani harus mengeluarkan biaya sekitar 10 juta rupiah.

“Kalau kita hitung secara rinci pendapatan petani itu tidak seberapa besar,” keluhnya.

Lebih lanjut, petani tebu di Kabupaten Malang juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Surat Perintah Tebang Angkut (SPTA) baik dari PG Krebet Baru maupun PG Kebonagung selaku pabrik pengolahan tebu terbesar di Kabupaten Malang. Selain itu, antrian bongkar di pabrik gula yang lama membuat lengkap penderitaan para petani tebu.

“Siapa yang dekat dengan orang dalam, SPTA itu lancar. Sebaliknya, bagi mereka yang hanya bersandar mengikuti prosedural, sampai berhari-hari tebu mereka tidak akan terangkut. Belum lagi antrian bongkar di pabrik hingga memakan waktu selama 2 hari sampai 3 hari bahkan hingga 5 hari,” pungkasnya.

The post Petani Tebu Resah Akibat Penerapan PPN 10 Persen appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2u8rScI

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment