
MALANGTODAY.NET – Undang-undang tentang terorisme yang telah direvisi dan disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (25/5/2018) lalu menuai banyak komentar dari berbagai ahli hukum.
Banyak akademisi yang menilai bahwa beberapa poin undang-undang yang membahas tentang terorisme tersebut belum benar-benar bisa diterima oleh masyarakat luas di Indonesia.
Baca Juga: Hujan Perdana di Kabupaten Malang, Ini Wilayah Terdampak Angin Kencang
Selain itu kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang pemahaman undang-undang ini menimbulkan kesalahan persepsi dikalangan penegak hukum.
Seperti yang diungkapkan Dr. Tunggul Anshari SN., SH., MH kepada MalangTODAY.net, Ia mengatakan undang-undang tentang terorisme ini perlu adanya revisi dan sosialisasi dari pihak yang berwenang.
“Ketentuan peraturan perundang-undangan teroris diidentifikasi yang bersifat indikatif, tidak bersifat pasti, misalnya dari aspek perilaku pakaian, misalnya ciri-ciri fisik, padahal belum tentu kan,” jelas Tunggul, Senin (21/10/2018).
Baca Juga: Puluhan Alumni Lolos Administrasi CPNS, Bukti IBU Diakui Negara
Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa para akademisi juga harus ikut andil dalam upaya mengkoreksi serta mensosialisasikan pada masyarakat luas. Nantinya jika undang-undang tersebut tetap sulit diimplementasikan ke masyarakat, akan dilakukan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang tersebut.
“Sementara ini tentang UUD terorisme ada 2 mahasiswa UI yang mengajukan judicial review, terhadap beberapa pasal, tapi tidak semua, nanti kita juga cermati seperti apa dan bagaimana proses peradilan di MK” imbuhnya.
Baca Juga: Produksi Miras Ilegal, 2 Lokasi Ini Digerebek Bea Cukai
Dengan adanya masukan-masukan dari pakar dan akademisi, diharapkan untuk kedepannya mungkin ada evaluasi, sehingga menambah kehati-hatian pihak berwajib dalam mengimplementasikan undang-undang terorisme pada masyarakat. Serta membantu masyarakat untuk memahami UU terorisme yg baru ini sehingga berimpact positif bagi masyarakat.
Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika
The post Dinilai Kurang Efektif, UU Terorisme Perlu Revisi dan Sosialisasi ke Masyarakat appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EFT2xD
0 comments:
Post a Comment