Wednesday, August 23, 2017

MA Hapus Beberapa Pasal Peraturan Taksi Online, Dishub Kota Malang Tunggu Keputusan


MALANGTODAY.NET – Mahkamah Agung (MA) baru saja menghapus beberapa pasal terkait peraturan taksi online yang terdapat dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun tidak dapat berkutik dan memilih menunggu keputusan selanjutnya dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi mengatakan, saat ini, peraturan yang dijalankan di Kota Malang masih sama seperti yang sebelumnya. Di mana para sopir taksi online yang tidak memenuhi kualifikasi berupa izin resmi dari Dishub Provinsi akan dilarang.

“Sampai sekarang, kalau ditemukan taksi online akan dikenai tipiring oleh Provinsi,” katanya pada Wartawan, Rabu (23/8).

Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan, saat ini memang masih sering ditemukan taksi online yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Dalam satu hari sekitar satu sampai dua sopir yang dilaporkan ke kantor Dishub Kota Malang dan dilanjutkan ke Dishub Provinsi.

“Karena jika mereka melanggar, maka kita anggap mereka bersifat taksi online gelap,” tambahnya.

Sementara terkait pasal yang dihapus dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, dia mengaku belum dapat berbicara banyak. Karena sampai saat ini ia belum mendapat undangan dari Dishub Provinsi ataupun Kemenhub untuk membahas hal tersebut.

“Karena kan masih sangat baru, mungkin dalam waktu dekat kami akan diundang Dishub Provinsi ataupun Kemenhub,” pungkas Kusnadi.

The post MA Hapus Beberapa Pasal Peraturan Taksi Online, Dishub Kota Malang Tunggu Keputusan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vdO2XQ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment