
MALANGTODAY.NET – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini tokoh Islam Indonesia itu dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Habib Rizieq pun akan segera dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Udah ada pelapor ya, sudah melapor. Nanti alurnya setelah ada pelaporan itu, penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan.” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (9/1/2017).
“Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam, kita panggillah nanti, kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi akan memintai keterangan BI, ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. “Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara,” ujarnya lagi.
Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka. “Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan,” pungkas Argo.
Seperti diketahui, video pernyataan Habib Rizieq mengenai logo palu arit dalam uang baru itu diunggah oleh JIMAF ke youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
The post Sebut Uang Baru Bergambar Palu Arit, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2id2ATO
0 comments:
Post a Comment