
MALANGTODAY.NET – Muncul tudingan miring terkait penerapan pajak hiburan, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang angkat bicara. Dengan tegas, OPD yang sebelumnya bernama Dispenda itu menyampaikan jika penerapan pajak hiburan sebesar minimal 15 persen sudah mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2009.
Tudingan miring dan keluhan masyarakat tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam forum bertajuk ‘Kebijakan Pajak Hiburan dan Tontonan untuk Perkembangan Komunitas Musik Kota Malang’ yang diakomodir oleh Malang Musik Bersatu (MMB) dengan menghadirkan seniman, komunitas dan pemerhati musik serta pegiat event organizier di Museum Musik Indonesia (MMI) Gedung Gajayana Malang, Senin (26/2) malam.
BP2D menjelaskan, jika penerapan pajak mininal sebesar 15 persen itu berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Polemik Unikama, Kubu Christea: Mereka Selewengkan Dana 26 Miliar
Disebutkan bahwa penyelenggaraan hiburan termasuk di dalamnya adalah semua jenis tontonan, pertunjukan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran adalah termasuk sebagai objek pajak hiburan dan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggara hubungan insidentil yang dilaksanakan oleh hotel/cafe/resto wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.
Sejak tahun 2009, hampir semua daerah di seluruh Indonesia wajib melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang tentang pajak daerah tersebut, termasuk diantaranya mengenai pemungutan pajak hiburan sebesar minimal 15 persen untuk seluruh kegiatan jasa hiburan yang dilaksanakan oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
“Aturan ini tidak hanya berlaku di Kota Malang, tapi juga di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia,” ujar Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs Wasto SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTODAY.
“Pemkot Malang melaksanakan amanat secara penuh sesuai aturan tersebut baru pada tahun 2015. Jadi ada masa sosialisasi dan masa adaptasi selama enam tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Drs Abdul Hakim menambahkan bahwa semua regulasi sudah dijalankan Pemkot Malang mengacu peraturan dan undang-undang yang ada.
“Regulasinya ada. Jadi berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pajak ini kan nantinya kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Malang,” urainya.
Terkait teknis atau mekanisme pemungutan pajak hiburan pun sudah jelas, seperti diatur dalam Perda.
Untuk perhitungan pajak akan didasarkan pada jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara pajak hiburan pada acara tersebut, antara lain:
- Harga tiket yang dijadikan sebagai harga tanda masuk (HTM),
- Harga produk yang dijadikan sebagai HTM,
- Harga meja/table yang dijadikan sebagai HTM
Sedangkan untuk selanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Jatim, sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani bersama oleh penyelenggara hiburan bersama petugas BP2D.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni tak menampik, bahwa eksistensi para seniman lokal perlu diperhatikan.
Baca juga: Olah TKP Tewasnya Eks Wakapolda Sumut Kembali Dilakukan, Begini Kata Polisi
“Seniman lokal kita hidupnya memang pas-pasan. Mungkin perlu pengecualian. Untuk penyelenggara hiburan agar tetap mengurus perizinan dan menginformasikan kepada dinas terkait. Minimal kita tahu, acara mereka seperti apa. Kalau mereka menggelar kegiatan di gedung mewah dan ditiketkan, tetap kita tarik pajak sesuai ketentuan. Tapi kalau seperti di Gedung Gajayana, selama ini sering kita gratiskan. Malah kita bantu dana untuk mereka,” papar Ida Ayu.
Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT menegaskan, sesuai amanah undang-undang bahwa azas pajak adalah bersifat adil dan memaksa.
Karena menurut mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini, antara lain tetap memberi kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak yang tidak mampu, miskin atau bangkrut. Mereka yang keberatan ini bisa mengajukan keringanan tertulis sebelum mengadakan kegiatan jasa hiburan dan ketentuannya sudah diatur dalam Perda.
“Sedangkan sifat memaksa antara lain contohnya adalah silahkan saja melakukan tax avoidence, tidak mau bayar, demo bahkan memboikot. Tapi kami tetap menjalankan tugas sesuai amanat undang undang yang berlaku. Karena konsekuensi hukumnya jelas, pelanggaran terhadap undang-undang pajak adalah pidana dan harus siap mempertanggungjawabkannya di depan penegak hukum dan bahkan bisa dianggap merugikan negara,” beber pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas tersebut.
Terkait pernyataan yang dilontarkan oleh sekelompok musisi mewakili seniman dan budayawan Kota Malang tersebut, belakangan ada sejumlah pihak yang berpendapat bahwa keluhan dan kritik itu sangat mengherankan jika dilontarkan saat ini.
Baca juga: Serap Aspirasi Budayawan, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli
Karena momentumnya bersamaan dengan masa kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. Lalu mereka mengkaitkan-kaitkannya dengan agenda politik dan momen tahun politik 2018 dan 2019.
Namun Ade D’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D, dengan tegas menampiknya.
“Selaku aparat pajak yang notabene juga bagian dari staf Pemkot Malang, maka kami harus tetap bersikap obyektif, fairplay dan bekerja sesuai prosedur serta aturan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh situasi politik,” seru pria yang juga tokoh Aremania ini.
The post Begini Jawaban Lugas BP2D Kota Malang Terkait Tuduhan Miring Penerapan Pajak appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2BVo8yw
0 comments:
Post a Comment