
MALANGTODAY.NET – Polemik yang terjadi di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) terus berlanjut. Kali ini, muncul surat peringatan bernomor 24/Pemb/I. PPLP PT PGRI/ II/ 2018 yang ditandatangani ketua PPLP PT PGRI versi SK Kemenkumham nomor AHU 000 0001 AH.01.08 tahun 2018 tertanggal (05/01), Dr Christea Frisdiantara AK MM CA.
Isi dari surat tersebut, meminta DR Pieter Sahertian, MSi yang saat ini masih duduk sebagai Rektor Unikama untuk mengosongkan ruang Rektorat, terhitung sejak (17-23/02) dikarenakan akan ditempati Rektor baru yang diangkat oleh PPLP-PT Kanjuruhan versi Dr Christea Frisnanda. Pasalnya, DR Pieter Sahertian, MSi dianggap telah dinonaktifkan berdasarkan SK PPLP PT PGRI nomor 20/SKEP/I. PPLP PT PGRI/II/2018 tertanggal (12/02/18).
Baca Juga: One Punch Man Hanyalah Parodi Seluruh Manga Bertema Hero
Menanggapi surat tersebut, Kuasa Hukum kubu DR Pieter Sahertian menganggap bahwa saat ini sedang berlangsung proses hukum di Gugatan di PTUN Jakarta, terkait Keputusan Menkumham. Sehingga apa yang dilakukan Crestea tidak mempunyai dasar kewenangan.
“Secara hukum, sama sekali tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap klien saya sebagai Rektor Unikama yang syah. Hal ini dikarenakan, Keputusan Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang dijadikan dasar pergantian Rektor, saat ini sedang dalam obyek sengketa dan sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dengan nomor perkara nomor 15/G/2018/PTUN/-JKT,” tegas MS AL Haidary SH MH, Kamis (23/02).
Baca Juga: Polemik Taksi Online, Dishub Jatim Minta Penyedia Aplikasi Ditindak
Untuk itu, dikatakan Haidari, seharusnya Christea mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan sehingga proses akademik tidak terganggu. “Klien saya, DR Pieter Sahertian selalu Rektor Universitas Kanjuruhan, diangkat berdasarkan SK serta bertanggungjawab kepada PPLP PT PGRI Malang yang memiliki Akta Notaris nomor 90 tanggal 28/01/2013 dan keputusan rapat dan perubahan anggaran dasar PPLP PT PGRI keputusan Kemenkumham RI nomor AHU -87.AH.01.08 tahun 2013,” paparnya.
Dengan begitu, tidak ada produk pengadilan (vonnis) maupun produk administrasi saat ini yang bisa membatalkan badan hukum PPLP PT PGRI Malang yang diketuai Soeja’i tersebut, maupun SK pengangkatan Pieter sebagai Rektor Unikama.
Baca Juga: Pendapatan Sopir Angkot Menurun, Ini Solusi Paslon SAE
Seperti diberitakan sebelumnya, kubu Christea sudah telah mengangkat Pejabat Sementara Rektor Prof Tauchid Nur. Hal itu membuat mahasiswa cemas karena takut Kopertis menjatuhkan sanksi dan berujung ijazah tidak diakui.
The post Polemik Unikama, Pieter Sahertian Diminta Kosongkan Ruangan Rektor appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2HBiYYO
0 comments:
Post a Comment