Monday, February 26, 2018

Dituntut 4 Tahun, Apeng Lakukan Tindakan Untuk Lawan Kakaknya


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Dalam lanjutan sidang terdakwa penipuan dan penggelapan Tymotyus Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng, Jaksa Penuntut Umum Hadi Riyanto memberikan tuntutan selama 4 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Apeng, yang tak lain adalah adik ipar pelapor Chandra Hendrawan, langsung disesalkan Kuasa Hukum terdakwa. Pasalnya, tuntutan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Tentang Bahaya Merokok di Pesawat!

“Tuntutan JPU tidak tidak rasional. Dasarnya apa, kan tidak bisa membuktikan adanya kesalahan terdakwa. Tidak ada bukti satupun, yang dimasukkan di dalam BAP. Sandaran surat dakwaan harus lewat BAP. Apa dasarnya menuntut 4 tahun, tidak boleh ngarang,” tegas kuasa hukum Apeng, Sumardan usai sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (26/2) siang.

Ia melanjutkan, tuntutan ini kan hanya dipotong hanya pada tahun 2009. Kemudian tindak lanjut dari sebuah proses tiga aset yang sudah dijual juga tidak dipersoalkan. Saksi dalam persidangan sudah menyatakan tidak pernah diperiksa di tahun 2016, dan tidak tahu adanya jual beli.

“Jaksa selalu bilang dari keterangan saksi, saksi yang mana, BAP-nya sudah palsu. Dulu yang dilaporkan ada tersangka 2, yakni Sunarto. Namun hingga hari ini, tidak pernah dihadirkan baik sebagai saksi ataupun tersangka. Di sini yang dipakai adalah surat-surat palsu, makanya jaksa juga akan dilaporkan,” paparnya.

Baca Juga: Diduga Penyakit Kambuh, Warga Bululawang Tewas Tenggelam

Atas tuntutan itu, pihak kuasa hukum akan segera merespon surat dari Komisi Kejaksaan dari Jakarta. Dikarenakan apa yang dilaporkan, segera diminta bukti-bukti terkait dengan penyimpangan Jaksa.

Sementara itu, Hadi Riyanto (JPU) enggan berkomentar kepada awak media seusai persidangan. Senin (05/3) depan, agenda sidang sendiri yakni pembelaan dari terdakwa Apeng, warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini.

The post Dituntut 4 Tahun, Apeng Lakukan Tindakan Untuk Lawan Kakaknya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2CrPcGC

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment