Thursday, February 22, 2018

Pemandu Lagu Tak Setuju Jika Diberlakukan Pajak


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Profesi sebagai pemandu lagu atau LC (Ladies Companion), ternyata tak seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Pasalnya, penghasilan mereka tak menentu. Semua itu tergantung sepi atau ramai-nya tempat karaoke.

“Kami ini tidak ada gaji pokok, karena baru dapat imbalan saat diperlukan,” ungkap seorang LC di salah satu tempat karaoke di Kota Malang, Kamis (22/2).

Untuk itu, mereka mengaku keberatan jika pajak LC benar – benar diberlakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. “Jika benar diberlakukan, tentu keberatan,” jelas pemandu lagu berinisial M ini.

Baca Juga: Polemik Taksi Online, Dishub Jatim Minta Penyedia Aplikasi Ditindak

Apalagi, lanjut dia, pekerjaan mereka selama ini tanpa ada jaminan kesehatan maupun jaminan sosial. Bahkan ia meminta, seharusnya pemerintah tidak menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari profesi sepertinya. ”Makan duit panas kalau dari kami,” sambungnya sambil tertawa.

Bahkan LC lain-nya menyebut, selama ini pengguna jasanya adalah oknum – oknum pejabat pemerintah. Sehingga kalau jadi diberlakukan, tentu akan menjadi konyol. ”Kami dapat duit dari pejabat, kemudian tak bayar ke mereka lagi,” jelas LC yang enggan disebut namanya ini.

Baca Juga: One Punch Man Hanyalah Parodi Seluruh Manga Bertema Hero

Sementara itu, salah satu pengelola tempat karaoke di Kota Malang mengaku bahwa selama ini keuntungan dari keberadaan LC tidak seberapa. ”Jasa pemandu lagu Rp 450 ribu per 3 jam, tapi yang masuk ke kami hanya Rp 100 ribu,” sebutnya mencontohkan.

Hanya saja, lanjut dia, keberadaan LC cukup pembantu penjualan makanan dan minuman. “Dengan adanya LC, pengunjung bisa betah dan bisa menambah makanan dan minumannya,” paparnya.

The post Pemandu Lagu Tak Setuju Jika Diberlakukan Pajak appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2opk6Gc

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment